lidikcyber.com – Pancur Batu. Kegigihan personel Polsek Pancur Batu di kepemimpinan AKP Dedy Dharma,SH, mengungkap kasus khususnya diwilayah hukum Polsek Pancur Batu tidak sia – sia. Pasalnya, Polsek Pancur Batu berhasil menangkap dalang pembakaran rumah di Dusun II ,Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit
Masing – masing pelaku yang berhasil ditangkap bernama Roy Sitepu dan Edo, sementara seorang pelaku lagi berinisial K masih dalam pengejaran polisi.
Dalam penangkapan para pelaku , Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH, langsung memimpin team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Diketaui otak pelaku pembakaran rumah tersebut, diduga bernama Roy Sitepu yang menyuruh temanya bernama Edo dan K untuk membakar sebuah rumah diperladangan dengan imbalan Rp.5 juta.
Informasi yang didapat, Roy Sitepu ternyata minantu Kepala Desa Betimus, Kecamatan Sibolagit, Kabupaten Deliserdang bernama Matius Sembiring.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Syahris Siregar, SH, Sabtu (29/11/2020) mengatakan” Kami menduga Roy Sitepu dalangnya / otak pelaku yang menyuruh Edo dan K untuk melakukan pembakaran rumah tersebut.
” Dari keterangan yang kami terima bahwa Roy Sitepu memberi sejumlah uang jutaan kepada Edo dan K untuk membakar sebuah rumah di Dusun II Desa Betimus. Lalu permintaan tersebut akhirnya dipenuhi oleh Edo dan K” ucap orang nomor 1 di Polsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH.
Masih dikatakan mantan Kasat Reskrim Reskrim Polres Langkat ini” Dari hasil penyelidikan kita pertama berhasil menangkap Edo pada tanggal 24/November/2020, pada pukul 01:00 Wib. Dari keterangan Edo kita juga berhasil menangkap Roy Sitepu, Jum’at (28/November/2020) malam, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3996 IY .
” Untuk sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Roy Sitepu yang diduga sebagai dalangnya / otak pelaku pembakaran sebuah rumah tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan darimana Roy Sitepu memperoleh uang jutaan yang dijanjikanya kepada teman – temanya untuk melakukan pembakaran rumah tersebut, sementara pelaku berinisial (K) masih dalam pengejaran kami” papar AKP Dedy Dharma, SH.
” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum para pelaku terjerat Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun kurungan” tutup Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH, keturunan Minang ini. AFT