Tidak Membayar Utang Telur, Warga Sidempuan Di Tangkap Polisi

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second
Img 20201201 Wa0001
Img 20201201 Wa0001

lidikcyber.com – Medan. Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang ciduk pelaku ingkar janji membayar telur ayam eropa kepada korban bernama Dewiwaty (33).

Pelaku diketaui berinisial KNH (48) langsung dijemput polisi di Padang Sidempuan dan dijebloskan kedalam jeruji besi Polsek Beringin.

Berawal pengambilan telur ayam eropa yang dilakukan KNH kepada korban Dewiwaty di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Disitu, korban yang merasa dibohongi / ditipu oleh KNH karena tidak membayar 132.000 butir telur ayam yang diambilnya sama korban sebanyak 3 kali, makanya korban mendatangi Polsek Beringin guna membuat laporan, Selasa (27/Oktober/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi KNH berhasil dijemput Tekab Polsek Beringin dirumahnya sendiri di Perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/11/2020) malam.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang Iptu Doni Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Ansari, Senin (30/11/2020) mengatakan” KNH diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10:00 Wib. KNH yang mendatangi rumah korban mengambil telur ayam eropa sebanyak 200 ikat / 60.000 butir dan berjanji kepada korban akan membayar usai telur ayam tersebut habis terjual” pungkasnya.

Ansari menambahkan, setelah telur ayam yang diambilnya belum dibayar, pelaku KNH datang kembali kerumah korban meminta 120 ikat lagi, Minggu ( 29/12/2019) sekira pukul 09:30 Wib , dan berjanji akan membayar seluruhnya uang telur ayam yang telah diambilny

” Meski sudah dua kali mengambil telur dan belum dibayarnya juga , pelaku mendatangi dan menemui korban kembali meminta 120 ikat lagi dan berjanji akan membayarnya dengan cara lunas.

“Namun setelah pelaku mengambil telur ayam milik pelapor sebanyak 3 kali dengan total 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir, pelaku tidak mau membayar telur ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas.

“Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor HP pelaku namun tak dijawab, sehingga korban melapor. Kerugian korban berkisar Rp 174 juta,” sebut Iptu Ansari.

Lanjut Ansari, saat diamankan dikediamanya dikota Padang Sidempuan, pelaku tidak berkutik dan mengakui atas perbuatanya. Selanjutnya, KNH dibawa ke Polsek Beringin Polresta Deliserdang.

“Kita juga mengamankan barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 01 Feberuari 2020, 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019.l, serta 1 lembar faktur bon pengambilan tolur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019,” tutup Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Ansari. AFT

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page