Aceh-lidikcyber.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. memberikan sejumlah alat kesehatan dan peralatan video conference kepada seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh untuk dapat dipergunakan pada masa pandemi Covid ini.
Kajati Aceh juga menyerahkan secara simbolis Alat kesehatan dan peralatan video converence kepada Kajari Banda Aceh dan Kajari Aceh Besar. Penyerahan barang secara simbolis yang disaksikan oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator ini juga sebagai tanda dimulainya pembagian alat kesehatan dan peralatan video conference tersebut kepada seluruh Kejari dan Cabjari se Aceh yang akan disalurkan oleh 5 tim dari Kejati Aceh.
Alat kesehatan yang disalurkan berupa 7 APD lengakap dengan kacamata, masker N95, Boots Rubber, 35 Disinfectant, 1 Hand Sprayer Elektrik, 35 Hand Sanitizer Liquid, 2 Thermo Gun Infrared, 201 lembar Masker, 2 Sarung Tangan, 10 box Multivitamin, 1 Handled Thermography Camera, 1 Laptop + TV 32 inc dan 1 jerigen hand sanitizer liquid refiil kemasan 5 liter, kesemuanya merupakan barang yang akan diserahkan pada setiap Kejari dan Cabjari se Aceh.
Adapun peralatan Video Conference nantinya akan digunakan untuk mempermudah penuntut umum dalam melaksanakan persidangan secara online di masa pandemi covid ini, sedangkan untuk alat kesehatan digunakan untuk meningkatkan imun dan untuk mencegah segala penyakit terutama virus Covid-19.