KPU Pakpak Bharat Tetapkan 35087 DPT

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

lidikcyber.com.pakpak bharat.

Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Pakpak Bharat sumut melaksanakan rapat pleno terbuka peri hal rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) menjadi  penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tahun dua ribu duapuluh.

Rapat pleno dimaksud berlangsung di gedung balai diklat Cikaok kecamatan sitellu tali urang julu kamis 15/10/2020, yang di hadiri para komisioner KPU, porkopinda, L.O ke dua paslon penghubung,  dan disduk catpil  selaku pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam rapat pleno tersebut di tetapkan bahwa jumlah dalam daftar  pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 35087 (tiga puluh lima ribu delapan puluh tujuh) orang dengan perincian jumlah laki-laki calon pemilih sebanyak 17565 orang sedangkan jumlah calon pemilih perempuan sebanyak 17522 orang. jumlah DPT tersebut tersebar di delapan kecamatan. yakni : kecamatan kerajaan dengan jumlah calon pemilih sebanyak 6925 orang, Pagindar 993 orang, Pergettenggetteng sengkut 3282, Salak 6461, siempat rube 3495, sttu jehe 7505, sttu julu 3044 dan kecamatan tinana sebanyak 3382 orang calon pemilih.
serta tersebar di lima puluh dua Desa dan 109 tempat pemungutan suara (TPS).
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut di tuangkan dalam berita acara KPUD Pakpak Bharat dengan nomor surat : 476/PL.02.1-B,A/1215/KPU-KAB/X/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 19 tahun 2019 perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data daftar pemilih gubernur/wkl gubernur, bupati/wkl bupati, dan wali kota/wkl wali kota madya.
berita acara tersebut di tanda tangani oleh ketua KPU Basra Munthe dan ke empat anggotanya.
Selanjutnya berita acara di maksud di berikan kepada masing-masing L.O penghubung pasangan calon nomor urut satu dan nomor urut dua dan tembusan berita acara di kirim ke KPU Propinsi dan pusat serta Bawaslu sebagai laporan.
acara pada rapat pleno tersebut berlangsung dengan tertib dengan mematuhi protokol kesehatan pencegan dan pemutusan mata rantai covid-19. wasly tumangger
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page