Sekda Pemprov Riau Terjerat Korupsi,
BEM Riau : Gubernur Riau Harus Lebih Jeli Memilih Bawahan
lidikcyber.com – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya tersangka dugaan kasus korupsi dana anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1,8 miliar.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau, Nofrian Fadil Akbar menyarankan Gubernur Riau Syamsuar harus lebih jeli memilih bawahannya agar tidak terjerat kasus korupsi.
Menurutnya pemilihan Sekda Riau kedepannya harus memenuhi kriteria yang bebas dari tindak pidana korupsi.
“Kalau untuk kriteria pejabat di Pemprov Riau kita tidak bisa memastikan, ini adalah hak prerogatif gubernur,” kata Nofrian Fadil Akbar, Senin, 28 Desember 2020, saat orasi di Tugu Zapin Pekanbaru.
Ia melanjutkan yang jelas pejabat-pejabat yang ada di Provinsi Riau kita ingin tentunya bebas dari tindak pidana korupsi.
“Karena kita tahu bersama, bahwa masyarakat Riau trauma sudah tiga Gubernur Provinsi Riau terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.
Nofrian menyanyangkan Sekda Riau yang seharusnya menjadi cerminan pejabat dilingkungan Pemprov Riau terjerat kasus korupsi.
“Dan hari ini kita kembali disajikan ada pejabat dari Provinsi Riau yaitu Sekda yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi,” pungkasnya.
Seperti diketahui hari ini BEM Universitas Riau akan melangsungkan acara Aksi Teatrikal : Usut Tuntas Tikus Berdasi di Riau bertempat di depan Tugu Zapin Pekanbaru, Senin, 28 Desember 2020.
Sekadar informasi, Sekda Riau Yan Prana Jaya ditahan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
“Kejati Riau menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Hilman Azazi. (@ndi)