Lidikcyber,medan.sepasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) diciduk satuan reskrim (SatResKrim) polrestabes,korban adalah majikannya sendiri yang berdomisili dijalan Tengku Amir Hamzah.
Kedua pelaku (Pasutri) yang ditangkap polisi masing – masing bernama Suwendi (27) dan Tiara Syahputri (18) yang tinggal dijalan Setia Luhur Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dihadapan sejumlah wartawan dalam keterangan fres releasenya, Senin (28/12/2020) mengatakan” Otak pelaku curat yaitu Suwendi yang memukul majikanya bernama PO Khin Shin dan Po King Liang, warga Jalan Gatot Subroto. Pelaku memukul korban disebuah toko besi milik korban dijalan Gatot Subroto juga sehingga korban mengalami pendarahan yang kini masih dirawat inap di RS Royal Prima Medan” sebutnya
” Dari pengakuan tersangka ia nekat memukul majikanya karena sakit hati ditegur korban yang merupakan bos tempat ia bekerja. Untuk hasil pencurian dengan kekerasan (Curat) yang dilakukan tersangka diberikanya kepada tersangka Tiara yang merupakan istri tersangka Suwendi.
” Kejadian yang dialami korban pada tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 18:30 Wib. Saat itu pelapor /korban yang sedang berada dirumahnya yang tidak jauh dari toko besi miliknya. Disitu, korban melihat dilantai 2 ada bayangan Hitam sehingga korban mencari bayangan tersebut sampai kedalam gudang dilantai bawah. Didalam gudang itu, tiba – tiba punggung korban dipukul dari belakang dan korban pun berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku memukul kembali sampai 4 kali sehingga korban pingsan” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko.
Masih dikatakan Kapolrestabes Medan” Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami koyak dibagian punggung, mata sebelah kiri memar, pelipis mata sebelah kiri koyak, punggung dan tangan kanan mengalami luka memar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan berjumlah Rp. 11 juta dan dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.4,5 juta, KTP, SIM, STNK dan ATM juga hilang. Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor Polisi : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020, pelapor Po Khin Shin.
” Menindaklanjuti Laporan Polisi korban Kanit Pidum memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan sampai tertangkapnya kedua tersangka, Jum’at (18/Desember/2020). Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2609 SP, satu unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp.2,5 juta dan dua buah cincin emas dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Atas perbuatanya kedua tersangka dikenai Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan” tutup orang nomor 1 di Polrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko.(A44)