702, 5 Kg Sabu dilakukan Penindakan, 53 Polisi Dipecat

0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

Kapolda Sumut : Tidak Ada Ampun Bagi Personil Terlibat Narkoba

Medan,lidikcyber.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memecat 53 personel dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus narkoba.

“Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami berhentikan dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu (30/12/2020).
Dikatakannya, pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika.
Dia menegaskan tidak pernah mentolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Jadi, kalau saudara minta tolong hingga menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada Kabid Propam cuma satu, langsung pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol.Martuani juga memaparkan selama kurang lebih 1 tahun 13 hari menjabat sebagai Kapolda Sumut, sudah dilakukan banyak pengungkapan penyalahgunaan narkotika.
“Hingga saat ini sudah 702,5 kilogram sabu berhasil dilakukan penindakan oleh jajaran Polda Sumut.” ujarnya.

Selain itu, Kapolda Sumut juga fokus menangani kejahatan jalanan yang sudah meresahkan masyarakat seperti begal dan bajing loncat. Dalam kurun waktu beberapa bulan para pelaku kejahatan berhasil ditangani.

“Untuk aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas mengalami penurunan di tahun 2020,” jelas Kapoldasu.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page