Jokowi Putuskan Biaya Pembuatan SIM Gratis bagi Warga Miskin, DPD LSM Tamperak Kota Medan Mengapresiasi

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Lidikcyber.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memutuskan bahwa warga miskin yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) tidak dikenakan biaya alias gratis.
Keputusan ini bahkan telah tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang sudah diteken Jokowi pada 21 Desember 2020 lalu telah diatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Antara lain seperti :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Seperti diketahui, ruang biaya pembuatan SIM gratis bagi warga miskin tertuang pada Pasal 7. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” kata PP tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Tamperak Kota Medan, Andi Panggabean/Gabe gimbal kepada lidikcyber.com menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk menggratiskan kepengurusan SIM bagi warga miskin, Gabe juga mengingatkan harus benar benar selektif soal warga yang digratiskan dalam kepengurusan SIM tersebut. (@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page