JAKARTA, lidikcyber.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.
Dalam Peraturan Pemerintah ini menyebut Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu berupa tindakan kebiri kimia atau pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono, menolak penerapan hukuman kebiri. Begitu pula dengan penerapan hukuman mati sebagai pemberantan hukuman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kementerian dan lembaga untuk bergerak cepat menangani kejahatan kekerasan seksual yang semakin marak. Jokowi juga meminta agar hukuman kebiri dapat segera diterapkan kepada para pelaku kejahatan seksual.(@ndi)