MEDAN – Wadirkrimsus Polda Sumut, Patar Silalahi mengatakan, kasus dugaan korupsi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung, masih diproses.
“Kasus masih terus berproses,” katanya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (5/1/2021).
Dirinya belum dapat memastikan, kapan Bupati Labusel tersebut akan dipanggil ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Dirkrimsus Rony Samtana mengatakan, KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rony Samtana juga pernah menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.
“Kita sedang memantapkan proses penyidikan Bupati Labura dan Bupati Labusel,” katanya.
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.
Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel.
Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.
“Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang.
Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel 10 orang.(Red)