Penularan Covid 19 Masih Tinggi,
Ketua Satgas Covid 19 Doni Monardo Terbitkan Surat Edaran
JAKARTA,lidikcyber.com – Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang seharusnya berakhir pada Jumat 8 Januari 2021.
Kini diterbitkan lagi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021.
Kebijakan ini didasari atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi. Hal itu melihat data positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni.
Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer.
Lalu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Pengguna moda transportasi juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Doni melanjutkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3×24 jam atau rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi atau kabupaten atau kota, masyarakat dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3×24 jam atau rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3×24 jam atau rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
“Bagi siapa saja yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Doni. (@ndi)