Lidikcyber.com – Satuan unit Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang oknum PNS berinisial AA (37) di sebuah rumah saat sedang mengkonsumsi sabu.
Dalam kesempatan itu, AA diciduk bersama seorang wanita.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap, mengatakan, keduanya diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Banda, Aceh Besar, pada Jumat (8/1) malam, pukul 22.00 WIB lalu.
“Bersama dengan tersangka AA, petugas juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya. Perempuan itu merupakan warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur,” kata Raja pada awak media di Banda Aceh, Minggu (10/1).
Dari penangkapan kedua pasangan non-muhrim ini, polisi menyita barang bukti alat isap sabu berupa bong
“Lalu satu buah kotak rokok, di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Lalu dua sumbu serta tiga pipa kaca. Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja 14,77 gram,” tutur Raja.
Penangkapan pasangan tidak sah ini, kata Raja, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pasangan dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.
Usai mengantongi laporan itu, personel langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setiba di lokasi ternyata benar dan petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Sebelum diamankan petugas kedua pasangan non-muhrim ini, sudah duluan menggunakan sabu-sabu sejak dua hari sebelumnya. Yaitu pada Kamis dan Jumat sekitar pukul 17.00 Wib” sebut Raja.
Petugas pun menyita barang bukti sabu yang tersisa seberat 0,11 gram. Sementara ganja yang diamankan belum sempat digunakan tersangka.
Dari keterangan oknum PNS itu dua paket sabu itu dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada.
Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30 ribu, kini kedua penjual narkotika itu sudah menjadi DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
“Di sisi lain, apakah oknum PNS dan YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan intim, sejauh ini masih di dalami,” pungkas Raja.
Atas perbuatannya kedua pasangan ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.(@ndi/wahyudin)