Gubernur Aceh Terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Terkait Pengelolaan Minerba

0 0
Read Time:2 Minute, 44 Second
 Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MM

Gubernur Aceh Terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Terkait Pengelolaan Minerba

Lidikcyber.com – Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT pada 23 Desember 2020 lalu menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 12/Instru/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Aceh.
“Intruksi Gubernur Nomor 12 tahun 2020 itu diterbitkan Gubernur, di samping untuk menyikapi hak keistimewaan dan kekhususan Aceh atas Pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, juga untuk pengawasan dan penertiban kegiatan tambang illegal mineral di daerah,” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT, Minggu (9/1) di Banda Aceh.

Intruksi gubernur yang diterbitkan Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2020 itu, “kata Mahdinur, ditujukan kepada lima dinas teknis, satu Balai dan 23 Bupati dan Walikota se Aceh, untuk melaksanakannya.
Kelima dinas yang diperintah Gubernur untuk melaksaakan Ingub Nomor 12 tahun 2020 tersebut adalah, Dinas ESDM Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.
“Dan Satu Balai yang ditunjuk adalah Balai Wilayah Sungai Sumetera I Aceh dan 23 Bupati dan Walikota se Aceh,” ujar Mahdinur.

Tugas untuk Dinas ESDM Aceh dalam Intruksi gubernur Nomor 12 tahun 2020 itu yang diperintah Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, sebut Mahdinur ada empat, yaitu diminta untuk melakukan perencanaan ruang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sesuai Rencana Ruang Wilayah Aceh.
Melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Melaksanakan upaya peningkatan nilai tambah mineral dan batubara melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian dan keempat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk 23 bupati dan walikota, “kata Mahdinur, dalam Instruksi gubernur Nomor 12 tahun 2020 itu, Gubernur Aceh memerintahkan,

  1. Memberikan rekomendasi penerbitan perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batubara di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan wilayah hukum pertambangan.
  2. Mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WTR) yang berada di luar kawasan hutan untuk diusulkan penetapannya dalam wilayah pertambangan (WP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin/illegal (Peti) di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Dalam Intruksi gubernur Nomor 12 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, Gubernur Nova memberikan tiga tugas tersebut di atas kepada bupati dan walikota dimaksudkan, menurut Mahdinur, jika ada pihak yang ingin melakukan investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) proses usulan perizinan dan rekomendasinya tidak terhambat, dan bisa dimulai dari daerah dulu.

Setelah itu disampaikan ke Pemerintah Aceh, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dan dinas tehnis lainnya.

Kemuidian, dengan adanya penetapan WPR di luar kawasan hutan lindung dan produksi, kata Mahdinur, ancaman kerusakan hutan dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) bisa diantisipasi secara dini.

Selanjutnya Bupati dan Walikota diminta melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan usaha tambang mineral (bahan galian C, pasir, kerikil, batu gunung dan batuan lainnya) serta batu bara illegal dengan melibatkan aparata keamanan setempat.

“Tujuannya, agar masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan atas kegiatan usaha pertambangan illegal, yang bisa merusakan lingkungan dalam kondisi yang sangat berat,”pungkas Mahdinur.(@ndi/wahyudin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page