Tekab Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Jambret Handphone.

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Tekab Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes medan bergerak cepat mengejar pelaku jambret Hp. Kemudian, Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap kedua pelaku jambret handphone Minggu (10/1/2021). Pada pukul 17.30 WIB.
Disaat hendak mau kabur usai melakukan jambret Handphone di Jalan Menteng 7, Depan Gang Lestari, Kelurahan Medan Tenggara, Kec. Medan Denai.
Kedua pelaku yakni Khaidir Tanjung (23) dan Heru Rahmad (29) kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Menteng 7, Gang Cempaka, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Alhasil, kedua tersangka berhasil diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama dengan barang bukti, 1 unit HP dengan Merk Samsung dan Honda Supra dengan pelat nomor BK 6554 ACH.
“Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH, yang melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH, mengatakan, kasus penjambretan tersebut terjadi disaat korban yang bernama Desta Ria Br Lumbantobing (18) tahun warga Jalan Biola, Desa Selambo, Kecamatan Percut Seituan. Selesai makan di salah satu warung di Jalan Menteng 7.
Selanjudnya“Setelah selesai makan, korban bersama dengan temannya kemudian beranjak pulang dan langsung mengendarai sepeda motor miliknya.
Namun disaat melintas didepan Gang Leslari, kemudian korban merasa terkejut sekali melihat jambret HP dan dompetnya yang diletakkan di dalam dashboard kereta depan sepeda motornya yang dirampas para pelaku jambret.
Korban Spontan terkejut dan langsung meneriakki pelaku Jambret,,, Jambret,,, Jambret…. Korban merasa sangat Beruntung sekali, Disaat itu Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang sedang melakukan patroli diseputaran wilayah Jalan Menteng 7 dan Kemudian Personel Tekab Reskrim Polsek Medan Area Spontan mendengarkan teriakkan dari korban. Kemudian Tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan pengejaran kepada pelaku jambret HP tersebut hingga sampai kedalam Gang Ria, Menteng 7 Kecamatan Medan Denai. Kemudian Personil Tekab Reskrim berhasil menangkap para pelaku Jambret.
Tekab Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Dan Tekab Reskrim berhasil memboyong para pelaku jambret dan dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ucap “Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH.ujarnya kepada awak media.
Kedua pelaku Jambret, kini berhasil di tangkap dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” kata Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH. Kepada insan wartawan.”(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page