Lidikcyber.com – Warga Simeulue, Aceh berinisial ES (33), ditangkap polisi terkait posting-annya di media sosial. ES diduga menulis ‘Rakyat Aceh siap perang’ bila pemerintah pusat ngotot menyuntik vaksin Coronadi Tanah Rencong.
“Tersangka ES telah melanggar UU ITE , pembuat dan penyebar berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin COVID-19 di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Tersangka ES diciduk di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Minggu (10/1) malam. Penangkapan dilakukan tim gabungan berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor: Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/Reskrim.
Rizal mengatakan ES diduga membuat posting-an di akun Facebook miliknya. Usai posting-an itu beredar, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap ES.
Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk membuat posting-an. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan ES sebagai tersangka.
“ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan ujaran kebencian serta isu SARA di media sosial,” ujar Rizal.
Berikut posting-an ES di Facebook:
Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI.(@ndi/nyak)