medianasionalnews.id – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menetapkan 1 orang oknum kepala dinas (kadis) dan 5 orang oknum kepala desa (kades) dalam kasus Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 lalu. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka akibat tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama mengatakan keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) kemarin.
Lebih jauh dikatakannya, keenam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Inhu, katanya Selasa (12/1/2021).
Selanjutnya inisial Sep (26) Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, SR (32) Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, GA (37) Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan RK (32) Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
Dijelaskannya, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Indragiri Hulu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu.
“Dimana ke enam tersangka mendukung salah satu Paslon yakni nomor urut 2. Rezita Meylani Yopi – Drs H Junaidi Rachmat MSi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas, hal ini dikarenakan bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda.
Masing-masing tersangka diancam dengan pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan.
“Untuk proses lebih lanjut dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.(shmi)