Korupsi Pembangunan Jalan di Agara, Kejati Aceh Tetapkan 4 Orang Tersangka

0 0
Read Time:57 Second

Lidikcyber.com – mpat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp 11 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Keempat tersangka adalah J, kuasa pengguna anggaran (KPA), SA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS rekanan atau kontraktor pelaksana.
Demikian dikatakan Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf melalui Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono, Senin (11/1/2021).

“Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Ia menyebut, pembangunan jalan yang diduga korupsi, yaitu jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam.

Pembangunan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.
“Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.
“Pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Estimasi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP,” pungkasnya.(@ndi/wahyudin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page