Lidikcyber,Medan – Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak.Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1) dini hari.
Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1), mengatakan terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.
Lebih lanjut, Nainggolan menerangkan dari informasi itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita
Dari hasil pemeriksaan, Nainggolan menuturkan Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Negara Republik Indonesia sudah mengatur di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 terkait tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(A44)
Polrestabes Medan Ungkap Human Traffiking.
Read Time:1 Minute, 18 Second