Polsek Barumun Berhasil Sita 65,46 gram Sabu

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Polsek Barumun Berhasil Sita 65,46 gram Sabu
PALAS LidikCyber: Kepolisian Sektor Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas), berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 65,46 gram dari tangan pengedar dan bandar yang telah resahkan masyarakat Palas.

Kapolres Palas AKBP Jarot YA melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, SE. Selasa (12/1) membenarkan penangkapan itu.
Dimana, para tersangka tersebut yakni, terduga pengedar KSL alias Irul 24, warga Lingk. II Pasar Sibuhuan dan terduga bandar MAH 40, alias Ali Rotong warga Desa Sibodak Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Keberhasilan penangkapan itu, dilakukan unit Reskrim Polsek Barumun berawal dari informasi masyarakat. Senin (11/1). Bahwa terduga KSL yang berada di depan sebuah rumah kos kosan di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan diduga memiliki narkotika jenis sabu berhasil ditangkap.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 10,42 gram sabu di dalam busa helm pelaku dan uang tunai yang diduga hasil penjulan sabu Rp.880.000.
“Tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan ia peroleh dari seseorang yang telah kita kantongi identitasnya,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan KSL, Selasa (12/1) personil Polsek Barumun terjun ke lokasi yang dimaksud, rumah terduga bandar tersebut di Desa Sibodak Jae.
Petugas yang dibantu warga setempat, terpaksa mendobrak pintu rumah Ali Rotong karena tidak bersikap kooperatif, meski petugas telah mengaku petugas Kepolisian.
Saat berhasil masuk, petugas mendapati Ali Rotong bersama rekannya JE 25, warga Desa Lubu Bunut dan belum menemukan barang bukti sabu.

Berkat penyisiran yang dilakukan personil, berhasil menemukan ceceran serbuk putih diatas penutup sumur milik tersangka. Kemudian, petugas bersama Ali Rotong mengambil barang haram dalam bungkusan yang ia sembunyikan di dalam sumur itu.
Setelah diangkat, petugas mendapati beberapa bungkusan kecil yang diduga berisi sabu dan dirimbang seberat 55,04 gram.

“Tersangka dan barang bukti serta rekannya JE telah diamankan di Polsek Barumun, guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Miptahuddin. (Ambon Demak)
SIBUHUAN 13 JANUARI 2021

nb: KSL 24 = Khairul Saleh Lubis MAH 40 = Mhd. Ali Hasibuan JE 25= Jhon Efendi
Penulis Berita: Ambon Demak
Keterangan Gambar: Para tersangka pengedar dan bandar shabu saat di amankan petugas di Polsek Barumun, Selasa (12/1).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page