Lidikcyber,medan.Satres narkoba polrestabes medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,9 kg dari dua lokasi dikota medan.Team satres narkoba polrestabes medan kembali mengukir prestasi dengan keberhasilan tersebut.Dalam Pres rillis yang langsung dipimpin oleh kapolda sumut Irjen pol.Drs Martuani Sormin.M.Si didampingi oleh kapolrestabes medan Kombes Pol.Rico sunarko,kabid humas poldasu kombes pol Hadi wahyudi,kasat narkotika kompol Oloan siahaan,wakasat narkotika kompol Doliy nelson nainggolan, dan kanit Idik/III Iptu Irwanta sembiring diRS Bhayangkara Brimobdasu medan kamis,(14/01/2021).
Dari dua lokasi Pelaku berjumlah 4 orang yang diamankan berinisial ESR(23) dan RS(20) tahun merupakan warga jumpa glumpang VII kelurahan jumpa glumpang VII kecamatan matangkuli aceh utara.sedangkan FS (20) tahun warga dusun habib alwi kelurahan rambot kecamatan lhoksukon kabupaten aceh tenggara dan satu diberikan tindakan tegas,keras,terarah dan terukur karena melawan petugas.
Narkotika jenis sabu seberat 26,9 kg berkat informasi dari masyarakat akan ada nya transaksi narkotika disalah satu hotel dijalan sei belutu kecamatan medan baru.Dari informasi tersebut petugas bergerak cepat kelokasi dan behasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti 22 paket sabu sebanyak 1.900 gram disembunyikan dalam sepatu.Dari hasil introgasi pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MS (31) merupakan warga dusun klampis utara,desa klampis rejo kabupaten pasuruan,jawa timur petugas langsung melakukan pengejaran kelokasi dihotel jalan sm raja medan.
Petugas berhasil mengamankan MS dan barang bukti sabu seberat 25 kg didalam sebuah coper didapat nya dari pria berinisial H dan AA yang masih dalam pengejaran petugas.Disaat pengembangan petugas MS melakukan perlawanan dengan cara memukulkan borgol,tidak mau ambil resiko petugas memberikan tembakan peringatan namun tetap melakukan perlawanan dan langsung diberikan tindakan tegas keras dan terukur kedada pelaku.MS sempat dilarikan ke RS Bhayangkara brimobdasu medan namun nyawanya tak tertolong dan meninggal di dalam perjalanan.
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa menuju surabya,saya sudah intruksikan jika dalam penindakan ada mengancam nyawa petugas terapkan tindakan tegas keras dan terukur”unkapnya kapolda sumut.
Ketiga pelaku bisa dijerat dengan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 113.Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar sesuai dengan peran masing-masing.(A44)