Lidikcybet : Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas bersama Wakil Bupati Padanglawas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris, di kantor Dinas Tenaga Kerja. Kamis (21/01/2021).
Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Padang Lawas, Wahyudi, menjelaskan, penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum Firdaus Hasibuan, sebagai peserta sesuai Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo.
“Kita menyerahkan klaim santunan JKM kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta dan diterima istri almahum Kartini Lubis. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris almarhum adalah bukti komitmen BPJS Ketenaga Kerjaan dalam menjalankan program nasional.
Selanjutnya Wahyudi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Padang Lawas, yang telah mendukung program nasiional BPJS Ketenaga Kerjaan, sehingga masyarakat Palas banyak merasakan manfaat dari program BPJS Ketenaga Kerjaan.
“Semoga hak yang diterima dapat membantu keluarga,” ucap Wahyudi sembari menyampaikan turut berbela sungkawa kepada ahli waris.
Almarhum meninggal karena sakit pada 21 Agustus 2020 dan telah terdaftar sebagai peserta.( Ambon demak )