Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Polres Labuhanbatu, kembali meliris tangkapan nya perihal tindak kejahatan narkotika, Kamis (21/01/21) di halaman Mapolres Labuhanbatu, Sebanyak 29 kasus yang disampaikan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, demikian dengan total berat Barang Bukti (BB) nya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Wakapolres KOMPOL Taufiq,SE, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kasubag Humas AKP Murniati,KBO IPTU Chairul Siregar,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung memimpin pelaksanaan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika yang diungkap Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu periode dari tgl 01 Jan hingga 21 Jan 2021.
Sebanyak 29 Kasus berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 35 Orang dengan barang bukti yang disita sebanyak 89,30 Gram Sabu,2,30 Gram Ganja dan 0,68 Gram Ectasy,sebanyak 35 Orang tersangka terdiri dari 34 Orang Laki Laki dan 1 Orang Perempuan,dengan status tersangka yaitu sebanyak 22 Orang sebagai Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 Orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dari 29 LP adalah ungkap kasus sebanyak 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu,Bilah Hilir dan Panai Tengah,1 LP oleh Polsek Merbau,Kota Pinang,Bilah Hulu dan Kualuh Hilir.
Seorang Target Ditangkap Berdasarkan Aduan Masyarakat Ke Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.
Miswanto alias Anto Alias Uwek lk 41 tahun warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau Labura berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari selasa tgl 19 Januari 2021 berkat adanya aduan masyarakat ke no hotline wa Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan Kec.Merbau Kab.Labura.
Tersangka Pak Uwek ditangkap adalah hasil pengembangan dari tersangka WS alias Wahyu,Lk 17 tahun yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau,dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto,dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000
Dua Kali DPO Joko Surya Tertembak Saat Pengembangan Kamis 21 Jan 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya alias Uyak,Lk 33 tahun warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kec.Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 an.tersangka Endra Putra Sitorus Alias Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tgl 30 Des an.tersangka Hairul Saputra alias Irul
Dari tersangka Joko Surya alias Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 Gram Bruto,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE
Terhadap tersangka Joko Surya alias Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak dilapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkembunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU.Karya Bhakti Lobusona Kec.Rantau Selatan.(Ikang)
Dikirim dari Yahoo Mail di Android