Labusel, Lidikcyber.com – Satuan pengaman Kebun PTPN 3 Aek Raso berhasil mengamankan dua orang EK (29) seorang driver yang kesehariannya mengangkut TBS di afd tersebut, bersama AD (25) sebagai kernet angkutan diduga ingin melakukan pencurian hasil produksi milik perusahaan berupa TBS di Afd satu kebun Aek Raso, tepatnya di block G 19.
Berdasarkan dari hasil konfirmasi yang dilakukan lidikcyber.com kepada penyidik Polsek Torgamba Briptu Amad Fauzi Harahap, Jum,at (22/1), pihak perusahaan ada mengantarkan dua orang pria beseta barang bukti satu unit mobil jenis Dam Truck BK.8650 BQ, beserta 53 tros TBS beserta 3 goni brondolan.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan sementara kedua orang tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian milik perusahaan Kebun PTPN 3 Aek Raso dengan cara mengambil buah dari TPH yang berada di afd 1 block G 19 sebanyak 53 tros serta 3 goni brondolan, serta membuat kan hasil pelaporan oleh pihak perusahaan dengan No. Lp/17/res 1..8/2021.
Berdasarkan laporan oleh pihak perusahaan pada Kamis,21/1, akibat pencurian yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,(satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Dalam hal ini, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 364 KUHP, dalam tindak pidana ringan, yang ancaman hukuman pidana 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp250.000. (p09r)