Lidikcyber.com – Setelah kasus korupsi uang bantuan sosial untuk rakyat miskin, kasus Jiwasraya, Asabri, AJB Bumiputera, kini uang buruh diduga dikorupsi. Saat ini kasus dugaan mega korupsi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun itu tengah ditangani Kejaksaan Agung. Adanya mega korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini menuai sorotan berbagai pihak. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas. Semua pelakunya harus ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. “Mereka yang mengkorupsi uang pekerja bukan kategori manusia lagi. Mereka sudah tidak punya empati dan hati nurani. Mereka harus segera bertaubat kalau masih merasa manusia,” ujar Supardi, Penggiat anti korupsi yang juga Ketua OKK DPD MAI Sumut, Senin (25/1/21) Dia pun mendukung penuh pihak Kejaksaan agung mengusut tuntas dugaan mega korupsi tersebut.
“Harus segera ditetapkan tersangkanya dalam kasus ini” Supardi berharap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi di BPJS tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat harus dihukum berat. Menurutnya, dugaan korupsi pada BPJS ketenagakerjaan menjadi tamparan keras bagi presiden Joko Widodo, pasalnya BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab langsung kepada presiden. “Penggunaan pasal TPPU lebih realistis untuk diterapkan, tapi mengingat dalam kondisi pandemi penegak hukum kita perlu melakukan tindakan ekstra ordinary dalam penanganan korupsi.
Bisa saja menggunakan hukuman mati, mempertimbangkan besaran uang korupsi dan dana yang dikorupsi,” tegasnya. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi BPJS secara transparan. Menurutnya, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.(@ndi)