Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang buronan kasus korupsi, Muammar Khadafi. Ia merupakan DPO kasus korupsi renovasi dan perlengkapan studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan. Khadafi ditangkap di kediamannya di Gampong Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, sekira pukul 15.00 WIB.
Kejati menangkapnya lantaran Khadafi tidak hadir memenuhi panggilan untuk menjalani tahanan. Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan sebelumnya Khadafi merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek renovasi dan perlengkapan studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan. Nilai kontrak dari proyek tahun 2008 silam itu mencapai sekitar Rp1,14 miliar. “Proyek tersebut ternyata pengerjaannya tidak utuh mengakibatkan kerugian negara lebih Rp619 juta,” kata Yusuf, Kamis (28/1/2021). Diseret ke kursi pesakitan, Khadafi divonis satu tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Aceh Selatan. Dalam proses banding, Mahkamah Agung pada tahun 2016 lalu malah memvonis Khadafi dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Khadafi diduga tidak menggubris putusan MA.
Sehingga dia dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Maret 2016 hingga 21 Januari 2021. “Jadi ia telah menjadi DPO Kejati Aceh selama empat tahun,” ungkap Yusuf. Ia juga menegaskan, dalam kasus ini Khadafi terlibat bersama terpidana lainnya yang masih buron. “Mudah-mudahan juga segera menyerahkan diri,” ujarnya.(@ndi/nyak)