Kuala Simpang,lidikcyber.com – BNN Kabupaten Aceh Tamiang meringkus tiga pelaku peredaran sabu-sabu dalam sebuah penyergapan di Kampung Rimbasawang, Tenggulun, Aceh Tamiang, Sabtu (30/1/2021) dini hari. Ketiganya, Iw (37) yang merupakan pengedar dan dua pembeli, AA (30) dan HP (25) diringkus bersama barang bukti sabu-sabu 49,54 gram. Seluruh pelaku merupakan penduduk Dusun Damai, Rimbasawang, Aceh Tamiang. Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi dalam rilisnya menjelaskan penangkapan ini dilakukan saat pihaknya mendapat informasi tentang transaksi narkoba sekira pukul 00.30 WIB.
Dari penyelidikan awalnya petugas hanya meringkus I bersama barang bukti sabu-sabu 49,5 gram. Dalam pengembangan terungkap kalau barang haram itu akan diserahkan tersangka kepada AA dan HP. Ketiga tersangka saat ini ditahan di BNN Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut.(@ndi/nyak)