JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, salah satu tersangka yang dijerat yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda.
Kemudian, kata dia, tersangka lain yang dijerat adalah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. Pasca ditetapkannya delapan tersangka korupsi Asabri, DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Sumut melalui Ketua OKK, Supardi memberikan apresiasi. Supardi juga meminta Kejaksaan Agung untuk terus memburu “aktor besar” dibalik korupsi Asabri. “Kejaksaan harus bongkar oknum oknum yang terlibat,” katanya Senin (1/2). Adapun dugaan korupsi di Asabri diperkirakan telah merugikan uang negara hingga Rp 23,7 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(@ndi)