KPK Diminta Awasi Pelaksanaan Proyek senilai Rp2,4 Triliun di Aceh

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

Lidikcyber.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawasi secara ketat proyek senilai Rp2,4 triliun di Aceh yang sudah dimulai pada tahun 2021. “Pengawasan terhadap proyek tahun jamak di Aceh ini guna memastikan semua tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” kata Teuku Raja Keumangan, Kamis.(4/2/21) Menurutnya, pengawasan terhadap proyek tersebut juga dimaksudkan agar nantinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara, sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap konsekuensi hukum kepada pelaksana proyek termasuk pejabat pemerintah.

Selain itu, kata Teuku Raja Keumangan, proyek tahun jamak yang sudah dimulai pelaksanaannya pada tahun 2021 ini juga diharapkan dapat terlaksana dengan baik, serta mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. “Jadi, kita tidak ingin proyek tahun jamak yang menghabiskan anggaran Rp2,4 triliun tersebut bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap KPK agar melakukan upaya pengawasan, sehingga dipastikan tidak ditemukan kerugian keuangan negara nantinya. Disisi lain,Teuku Raja Keumangan juga memastikan DPRA akan tetap menjalankan fungsi dan pengawasan dalam proyek tahun jamak tersebut di Aceh. Pihaknya berharap agar proyek yang mengalokasikan dana yang besar nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Aceh, “katanya (@ndi/Wahyudin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page