Lidikcyber,medan.Pasca ditangkap nya Irman pasaribu alias Roy alias Man batak yang sempat memghebohkan publik karena sempat melarikan diri tangan petugas, akhirnya tidak berkutik setelah personil ditres narkotika polda sumut kembali berhasil menangkapnya lagi dan 2 kasus tindak pidana narkotika lain nya sempat menonjol dan menjadi sorotan masyarakat luas.
Penangkapan pertama kali oleh unit 3 subdit ditresnakoba polda sumut,Irman pasaribu alias Roy alias Man batak sabtu,(09/01/2021) 10.00 wib didalam mobil dijalan jendral sudirman kecamatan kota pinang kabupaten labuhan batu selatan bersama rekan nya 2 orang 1(satu) diantaranya prempuan.
Dari penangkapan pertama Irman pasaribu alias Roy alias Man batak bersama 2 rekan nya Khairudin aman siregar alias aman dan Lydia agustika alias Lidia dengan barang bukti 5 bungkus plastik narkotika jenis sabu didalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guangying wang di dalam mobil honda CRV warna hitam,namun man batak berhasil meloloskan diri dari tangan petugas dan sempat kasus tindak pidana narkotikanya menonjol menjadi sorotan publik.
Dengan lolosnya Man batak dari tangan petugas unit 3 subdit ditres nakotika polda sumut semakin membuat petugas lebih intensif lagi melakukan pengejaran dan akhirnya, Man batak berhasi ditangkap .Dari hasil pengembangan petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki di depan pool bus ALs dijalan Sisinga Mangaraja kecamatan medan amplas rabu,(13/02/2021) 05.30 wib.Kedua laki-laki tersebut berinisial AD dan AI,setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu didalam kemasan teh cina warna hijau merk Guanying wang didalam kopernya.
Petugas ditres narkoba polda sumut juga berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu antar propinsi dibandara internasional kuala namu minggu,(31/01/2021) 18.00 wib kecamatan beringin kabupaten deli serdang. Setelah dilakukan pengembangan,Maka ditangkap 4 orang laki-laki dibandara internasional kuala namu sabtu,(06/02/2021) 10.00 wib berinisial MI,MS,MCB dan MF.ke 4 orang pelaku tersebut yang sebelumnya terdeteksi disentral poin check langsung dilakukan penangkapan oleh team airport indeksi.Dari keempat pelaku ditemukan 16 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) gram.Barang haram tersebut disembunyikan didalam sepatu untuk mengelabui petugas bandara internasional kuala namu oleh ke 4 pelaku.
Konfrensi pers dihalaman ditresnarkoba polda sumut kamis,(11/02/2021) paparkan dari hasil penindakan dari (09/01s/d 06/02/2021) dari beberapa kasus yang menonjol tentang tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.Barang bukti yang disita ditaksir miliaran rupaiah dari aset bandar dan kurir pelaku tindak pidana narkotika berupa mobil mewah,uang tunai,air soft gun,setifikat tanah,rumah mewah dan narkotika golongan I jenis sabu dengan total keseluruhan 29.93 gram.
Hasil penindakan narkotika jenis sabu tersebut dapat dipastikan generasi bangsa indonesia terselamatkan kurang lebih 119.720 (seratus sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh orang) dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang pengguna.
Kepada para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika tersebut untuk sementara disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.ancaman hukuman mati,pidana penjara seumur hidup dan paling singkat pidana penjara 20 sampai 6 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000. (satu milliar rupiah) Dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh milliar rupiah).
Ditambahkan kepada pemilik aset,Irman pasaribu alias Roy alias Man batak berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3 dan 4 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milliar rupiah).A44