Gayo Lues, Lidikcyber.com | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar pertemuan dengan sejumlah masyarakat terkait tanda batas dan hak kepemilikan tanah BAPETARUM (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) di Kecamatan Dabun Gelang yang dirasa belum jelas, menyebabkan terjadinya tumpang tindih.
Mediasi tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Gayo Lues, pada Kamis (11/2) hadir dalam kesempatan itu Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, Kepala Dinas Pertanahan Ishak Juarsyah, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), Asisten I, Asisten III serta beberapa perwakilan dari masyarakat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gayo Lues itu membahas adanya klaim dari pihak masyarakat bahwa Pemerintah telah mensertifikatkan sebagian tanah mereka menjadi kepemilikan tanah BAPETARUM.
Menanggapi hal tersebut Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru mengatakan selaku penerus dari kepemimpinan sebelumnya, mengaku sangat tepat mediasi ini terlaksana agar membuahkan hasil yang baik.
“Namun pihak masyarakat yang mengklaim harus menunjukkan bukti lengkap terkait kepemilikannya, mengingat bukti yang dimiliki pemerintah cukup jelas, karena adanya pelepasan hak dari masyarakat pada tanggal 28 Februari 2005 silam. Yang pada saat itu dari pemerintah mengajukan kepada BPN sebagai hak milik Pemerintah seluas 75 ha dengan batas- batas tanah yang jelas” ungkap Muhammad Amru.
Sementara Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Gayo Lues Rabusin, menyatakan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan menunjukkan bukti kepemilikan Pemda berikut dengan Petanya.
“Peta yang sudah ada saat ini merupakan bukti kepemilikan Pemda, saya harap masyarakat juga harus menunjukkan bukti juga agar pihak BPN dapat membongkar kembali berkas yang sebelumnya pernah diajukan untuk dikaji ulang dan data yang dimiliki Pemda dengan data yang dimiliki masyarakat selanjutnya akan disandingkan” jelasnya.
Kemudian pihak Badan Pertanahan Cabang Gayo Lues Bayu berujar akan mengajukan permasalahan ini ke pihak Provinsi, serta akan menelusuri peta dan dokumen-dokumen yang ada untuk mencari apakah memang telah terjadi tumpang tindih.
Ditempat yang sama salah satu perwakilan masyarakat Bungkes Habsyah berharap agar permasalahan ini segera diklarifikasi, dan nantinya bisa mengukur ulang batas tanah tersebut. Ia juga sempat menunjukkan bukti tertulis terkait kepemilikan tanah tersebut walaupun bukan dalam bentuk sertifikat, karena pada saat itu belum ada pembuatan sertifikat. (Didi)