Jimmy Sutopo Jadi Tersangka ke-9 Megaskandal Asabri

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

JAKARTA, Lidikcyber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa tiga orang saksi pada Senin (15/2/2021), termasuk Jimmy. Dua lainnya yakni FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management. “JS selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin malam (15/2/2021). Berdasarkan data Jimmy Sutopo mendirikan Jakarta Emiten Investor Relation pada tahun 2012. Ini adalah sebuah perusahaan ekuitas swasta yang mengelola Indonesia Investment Partner, Korea Indonesia Investment Partner, Bravass dan “Saya percaya bahwa jaringan adalah aset kami yang paling berharga sehingga saya memiliki visi untuk membangun jaringan global yang akan mempercepat pertumbuhan kami di pasar,” kata Sutopo, dikutip Prestige. Leonard Eben mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy atau JS ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KP selama 20 hari terhitung mulai Senin ini sampai 6 Maret mendatang.

Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK,” katanya. Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(@ndi/hg)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page