Gayo Lues, LidikCyber.com | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues melaksanakan pengungkapan Perkara Maisir (Tindak Pidana Perjudian) dengan mengggunakan sarana E-Aplikasi permainan Higgs Domino, pada hari Senin (15/2) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang laki-laki atas nama MAHYUDIN Alias DIN Bin Alm. M.JALIL umur 30 Tahun beralamat di Desa Gele Kec. Blangkejeren, yang bekerja sebagai penjaga Konter Dabel Ponsel di Dusun Pengkala Desa Kutelintang, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe dalam siaran pers membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 22.50 WIB, Unit Resmob Polres Satreskrim Polres Gayo Lues seorang tersangka yang diduga sebagai penjual dan penampung chip permainan E-Aplikasi Higgs Domino.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi Permainan domino higgs yang terdapat didalam handphone, dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan CHIP. Kemudian CHIP tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang/dibeli dari terlapor MAHYUDIN sebagai Penjual/Penampung seharga Rp. 65.000 untuk CHIP sebesar 1 Billion (sebutan sesuai aplikasi)” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe.
Hasil dari transaksi jual beli chip tersebut, terlapor memperoleh keuntungan senilai Rp. 10.000 dari tiap penjualan 1 Billion CHIP. Dalam sehari terlapor mampu menjual 50 Billion CHIP.
Adapun tempat kejadian MAHYUDIN Alias DIN Bin Alm. M.JALIL melangsungkan transaksi jual beli chip tersebut bertempat di Konter Dabel Ponse, Dusun Pengkala Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren. Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues membawa terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues diantaranya uang tunai sebesar Rp. 3.250.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan Chip Higgs Domino Sebanyak 50 Bilion, dan 1 (satu) buah Handphone Samsung A10 Warna Hitam.
“Saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues guna penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya terlapor di ancam dengan Pasal 20 jo pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat” jelas Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe. (Didi)