JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuh di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan tujuh lainnya merupakan pejabat internal di Kejagung. Pelantikan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (17/2). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. “Pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman,” ujar Burhanuddin.
Tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik antara lain, Agnes Triani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu; Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Risal Nurul Fitri, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sementara itu, tujuh pejabat internal Kejagung diantaranya, Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; Yunan Harjaka, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Elan Suherlan, S.H. sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung; Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum.
sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Gerry Yasid, S.H., M.H. sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Burhanuddin menyampaikan, setiap penugasan putra-putri terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif. Dia menegaskan, hal ini berdasarkan kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki. “Sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Burhanuddin. (@ndi/hg)