Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Kejatisu Tetapkan Sekda dan Kadishub Samosir jadi Tersangka

0 0
Read Time:21 Second

Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. “Iya benar, Kejari Samosir telah menetapkan Sekda Samosir sebagai tersangka dugaan korupsi bansos,” jelas Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Rabu (17/2). Dikatakan, selain Sekda, Kejari Samosir juga menetapkan Plt Kadishub Samosir, Sardo Sirumapea, ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sama PLT Kepala Dinas Perhubungan,” katanya..” pungkasnya.(hs)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page