Read Time:21 Second
Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. “Iya benar, Kejari Samosir telah menetapkan Sekda Samosir sebagai tersangka dugaan korupsi bansos,” jelas Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Rabu (17/2). Dikatakan, selain Sekda, Kejari Samosir juga menetapkan Plt Kadishub Samosir, Sardo Sirumapea, ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sama PLT Kepala Dinas Perhubungan,” katanya..” pungkasnya.(hs)