PN Gunung Sitoli Kembali Gelar Sidang Perkara No.9/Pid.B/2021/PN.GST

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Gunungsitoli Lidikcyber.com – Dalam dakwaan kasus dugaan penggelapan oleh Berkat Aprianus Harefa sebesar Rp 4.333.500 yang dilaporkan oleh pemilik Toko UD Wiramas Karya, Suryamin Wijaya alias Amin kembali digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (16/02/2021).

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pemilik Toko UD Wiramas Karya, yakni Ina Kesha dan Ina Sote yang dimintai keterangan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Agus Komarudin,SH.
Keterangan kedua saksi membenarkan bahwa pemberian barang dan penagihan uang tersebut dibayarkan melalui Berkat Aprianus Harefa dengan tanda lunas, juga kedua saksi membenarkan sekitar tiga (3) tahun sudah berlangganan dengan Toko UD Wiramas Karya.

Ketika majelis hakim, Agus Komarudin,SH mempertanyakan apakah saudara saksi mengetahui, Berkat Aprianus Harefa mengelapkan uang dari Suryamin Wijaya, saksi menjawab kami tidak tahu soal itu pak, jawab saksi dengan singkat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini, tidak tau menahu adanya penggelapan dana yang disangkakan kepada Berkat Aprianus Harefa, oleh majikanya Suryamin Wijaya pemilik toko UD. Wiramas Karya, namun mereka hanya membenarkan bahwa Berkat Aprianus Harefa telah memberikan bukti berupa bon faktur barang, sebagai bukti pembayaran sehingga tidak ada masalah antara kami, ucap para saksi dipersidangan.
Ditempat terpisah Idarmawati Telaumbanua istri terdakwa, menyampaikan ke Transparan News , ada keanehan pada saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan penggelapan yang didakwakan kepada suaminya karena, keterangan mereka (saksi) tidak ada hubungannya dengan uang yang dipakai suaminya dari bosnya yaitu Suryamin Wijaya yang mengaku sebagai pemilik Toko UD Wiramas Karya.

“Aneh pak, saksi yang hadir hari ini tidak tau menahu tentang uang yang dipakai pinjam suami saya kepada majikanya, tapi kok mereka dihadirkan jadi saksi, “ucap Idarmawati Telaumbanua dengan nada kesal .
Idarmawati Telaumbanua hanya pasrah dan penuh pengharapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan hingga pembebasan suaminya karena menurut istri terdakwa, suaminya (Berkat Aprianus Harefa) tidak bersalah dan penahanan atas suaminya terkesan dipaksakan dan dikondisikan akibat tuntutan hak sebagai karyawan melalui DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli, imbuhnya.

Namun pihaknya, tidak putus asa agar kasus tuduhan yang menimpa suaminya dapat segera tuntas dan bebas secepatnya.
Dalam persidangan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, yaitu Sacrist Harefa, SH, dan Analisman Zalukhu, SH, sehingga proses persidangan dalam memintai keterangan saksi saksi berjalan lancar. (W007)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page