Lidikcyber.com – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap seorang pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki sebagai pengedar berinisial IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya. “Pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat kalau di daerah Putat Jaya, Surabaya sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono dengan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Marunduri, Kamis, (18/2/2021) siang. Gatot juga menambahkan usai mendapatkan informasi tersebut anggota Subdit I Satresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB.
“Atas pengakuan tersangka (IS) bahwa barang haram (narkoba) tersebut diperoleh dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menurut tersangka barang haram tersebut akan dijual dalam paket kecil,” tambahnya. Dari tangan tersangka IS polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 22,81 gram sabu. Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi dan juga pengakuan tersangka (IS) petugas juga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya Dua tersangka yang berhasil diamankan petugas Tersangka ES merupakan kurir narkoba yang ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim dengan Polres Mojokerto Kabupaten. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(as)