Lidikcyber.com – Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam Polda Jawa Barat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama belasan anggota, Rabu (17/2/2021). Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas tidak pernah ada toleransi,” kata Listyo Sigit saat berada di Maguwoharjo, Sleman, DIY, Jumat (19/2/2021). Listyo menegaskan, Yuni Purwanti dan 11 anggotanya akan dikenai sanksi jika terbukti terlibat kasus narkoba. Termasuk diseret ke pengadilan pidana.
“Kita tindak tegas. Aturannya ada, aturan internal dari Propam ada. Pidana juga ada,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Astana Anyar, dan belasan anggotanya diamankan Propam Polda Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ada pun barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 7 gram hasil penangkapan salah seorang anggota. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik bersama Divisi Propam Polda Jabar akan melihat fakta hukum yang terjadi di lapangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. “Apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo.(@ndi/hg)