Padanglawas, Llidikcyber, com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padanglawas (Palas), memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba, Judi togel, pencurian dan obat-obatan, periode Bulan Maret 2020 sampai Pebruari 2021, Di Lapangan Kejari Palas, Senin (22/2/21).
Kepala Kejari, Kristanti Yuni P SH dalam konferensi Pers mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba, Judi togel, Pencurian dan obat-obatan dari 43 Perkara yang sudah mendapat putusan hukum tetap (incracht) dari hakim.
“Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini masuk periode kedua, setelah sebelumnya pada maret 2019 telah dilakukan pemusnahan periode pertama,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 300 Gram, Sabu 105 gram, 31 buku Togel beserta Kartu Domino dan lima unit handphone, sampai saat ini barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan kasus narkoba masih mendominasi, ada peningkatan untuk kasus narkoba meski tidak signifikan.
“Kejari Palas melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan barang bukti dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sampai saat ini Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar disaksikan dan di larutkan dengan dihancurkan dalam Blender.
Hadir Kejari Palas Kristanti Yuni P SH, Sekda Arpan Nasution, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos, Kapolres AKBP Jarot Yuspiq Andito SIk, Pabung Kodim 0212/TS Mayor Inf Soleh Hasibuan, Ketua PN P.SH, Ketua PA dan perwakilan dari Dinkes Hasan, Kasi Intel Kajari HP.Sidauruk SH, Kasi BB GM Panjaitan SH dan Personil Kejaksaan Palas beserta undangan lainnya,pungkas ( Ambon demak 83 )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padanglawas (Palas), memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba, Judi togel, pencurian dan obat-obatan, periode Bulan Maret 2020 sampai Pebruari 2021, Di Lapangan Kejari Palas,
Read Time:1 Minute, 17 Second