Bupati TSO Serahkan SK P3K Penyuluh Pertanian

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

PadangLawas : LIDIKCYBER,COM Bupati Padang Lawas (Palas) H. Ali Sutan Harahap (TSO) didampingi Sekda Palas Arpan Nasution S. Sos, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K) kepada 39 orang penerima, di Kantor Bupati Palas, Sumut, Selasa (23/02/2021)
Penyerahan SK P3K turut di saksikan, Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap dalam arahannya menyampaikan, pada hari ini penyerahan sk p3k kepada saudara/ saudari yang diberikan amanah sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. kami mengucapkan selamat dan sukses dan resmi menyandang status sebagai aparatur spil negara di lingkungan Pemkab Palas.
Lanjut TSO, saudara telah terikat perjanjian kerja selama satu tahun terhitung 01 januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.yang akan diperpanjang berdasarkan kesanggupan anggaran dan mempertimbangkan kinerja yang saudara capai selama masa kotrak satu tahun ini. kata Ali Sutan.
Untuk itu tambah orang nomor satu dipalas, tingkatkan kinerja dan kembangkan komptensi diri, agar dapat memberikan yang terbaik kepada negara. khususnya di kabupaten Padang Lawas yang kita cintai.
” Perlu di ingat bahwa segala tugas dan amanah akan di pertanggung jawabkan, baik dalam kehidupan dunia maupun di akhirat kelak, dasar inilah yang akan melahirkan seorang Asn dengan tinkat kesadaran yang tinggi dan kematangan diri dalam semua sisi “tegas TSO.
Diakhir sambutannya TSO, mengucapkan selamat bergabung dan selamat bertugas semoga Allah memberikan berkah yang melimpah, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di instansi tempat tugas masing masing, juga kiranya dapat memberi warna, semangat dan mafaat baru bagi petani di Kabupaten Padang Lawas .tutup Ali Sutan (Ambon demak 83) Bupati TSO Serahkan SK P3K Penyuluh Pertanian

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page