Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan. Limbah hasil tambang ilegal ini telah dimasukan ke dalam karung. Penemuan limbah dalam jumlah besar ini bermula dari adanya laporan masyarakat. “Penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161. Setelah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan dugaan tindak pidana Minerba ini diketahui dilakukan CV berinisial NM,” kata Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi di Aceh, Jumat (26/2/2021). Dia juga menjelaskan daerah penambangan ilegal itu. “Kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan. Yaitu, Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur,” kata Mulyadi. Kegiatan dilakukan CV NM, kata dia, adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan. “Tapi, tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya. Dia menegaskan, saat ini petugas sudah memeriksa beberapa saksi. “Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM. Sudah ada tujuh saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.(@ndi/en)
Ditreskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Limbah Tambang Ilegal
Read Time:1 Minute, 3 Second