Dit Resnarkoba Poldasu Kembali Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu,2 Warga Aceh Peureulak.

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Lidikcyber,Medan.Dit Resnarkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dan Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/02/21)

Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tiga pelaku yaitu MA Als AMAD (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M Als. MAULID (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib s/d pukul 22.00 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dimana personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MA Als AMAD dan M Als. MAULID

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 6 (enam) Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam dashboard 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA warna silver dengan No. Pol B-1099-URR.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku MA Als AMAD dan M Als. MAULID bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HF.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebihblanjud dan guna pengembangan terhadap jaringannya.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page