Gayo Lues, LidikCyber.com | Aparat Kepolisian Polres Gayo Lues menangkap seorang pria yang diduga sebagai juru tulis togel, sedangkan satu orang lainya yang berperan sebagai bandar masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas Aiptu A. Dali Munthe pada hari Rabu (3/3) mengatakan tersangka yang diamankan berinisial SR (44) warga desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren. Ia ditangkap pada 25 Februari 2021 di Simpang Tiga Penampaan saat menunggu pemasang togel.
“Orang datang ke tempat tersangka untuk menebak angka dengan membayar uang mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 100 ribu, kemudian nomor tebakannya itu dicatat dan direkap, apabila nomor tebakannya benar maka akan dibayar berkali-kali lipat” katanya.
Catatan yang ditulis tersangka biasanya diserahkan kepada seseorang yang berperan sebagai bandar, apabila ada penebak angka atau pemasang nomor togel itu yang kena, maka akan diantarkan uangnya oleh bandar sesuai dengan daftar rekap.
Dari penangkapan SR, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang Rp 100 ribu 3 lembar, uang Rp 50 ribu 9 lembar, uang Rp 20 ribu 21 lembar, uang Rp 10 ribu 32 lembar, uang Rp 5 ribu 10 lembar, uang pecahan Rp 2 ribu 10 lembar, satu buah telepon selular, satu lembar kertas karton berisi nomor togel, 9 lembar kertas HVS bertuliskan nomor togel, 1 blok notes, 4 lembar kertas repas togel, 9 lembar kertas karbon, 1 pulpen, 1 buah steples, dan 1 buah stabile.
Tersangka dijerat pasal 20 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014, tentangg hukuman jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara 45 bulan. (Didi)
Personel Polres Gayo Lues Tangkap Juru Tulis Togel
Read Time:1 Minute, 22 Second