Wakil Bupati Tegaskan Dana Desa Harus Memberi Dampak Pada Kesejahteraan Masyarakat.

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Gayo Lues, LidikCyber.com | Tidak sedikit dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, hanya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah terus mewanti-wanti soal pengelolaan dana desa harus sesuai peruntukannya dan tepat sasaran. Terutama untuk menambah kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan yang tertuang dalam rancangan kerja pemerintah.
Hal itu disebutkan Wakil Bupati Gayo Lues HM Said Sani saat memimpin pembahasan isu-isu strategis pada desa-desa yang ada di Kabupaten Gayo Lues, pada hari Rabu (3/3) bertempat di OffRoom Setdakab.
“Saya berharap dana desa yang begitu banyak harus tepat sasaran, sehingga apa yang diharapkan masyarakat selama ini bisa terpenuhi dan efektif. Jangan sampai dana yang begitu besar sasarannya kurang begitu tepat” kata Wakil Bupati Gayo Lues itu.

Oleh sebab itu dirinya meminta dana desa harus dipilah dan dilihat benar, mana yang menjadi skala prioritas dalam menggerakkan potensi ekonomi, serta memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.
BUMK sebagai tempat berputarnya produk-produk masyarakat, sehingga BUMK bisa menampung dan menyalurkan ke masyarakat. Jadi tidak cukup hanya menerima, tetapi mereka juga harus menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kedepan BUMK yang mendapat suntikan modal dari dana desa harus tetap dikontrol, jangan sampai dikasih modal terus habis, tetapi tidak ada hasilnya, dan saya tidak menginginkan seperti itu. Hal ini agar regulasi-regulasi dan isu-isu strategis tentang dana Desa bisa menjadi satu pemahaman, dan Kepala Desa (Pengulu) juga supaya dapat melaksanakan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Keungan sesuai dengan regulasi yang menjadi skala prioritas dengan tujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat” tegasnya.

Selain itu Wakil Bupati juga mengingatkan terkait Pilkades, yang perlu disorot adalah syarat menjadi Kepala Desa, salah satunya legalitas Ijazah dan juga syarat bisa mengaji. “Agar dalam pemilihan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga semua elemen dapat menyaksikannya dan dalam pemilihan tersebut DPMK dan Inspektorat harus ikut andil” pungkasnya. (Didi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page