JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengimbau agar seluruh pengguna aplikasi WhatsApp agar selalu waspada jika menerima pesan permintaan OTP (One Time Password). “Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp. Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” tulis Siber Polri dalam akun resminya, Selasa (9/3/2021). Siber Polri juga mencatat, penipuan melalui WhatsApp juga menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang dilaporkan oleh masyarakat.
[Gambas:Twitter] Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web di ponsel anda. “Si Pembajak Whatsapp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam.” Sejak 2020, terjadi 649 laporan penipuan dan 39 kali pencurian data yang masuk Siber Polri. Terjadi juga 18 kali aduan peretasan sistem elektronik. Total aduan melalui portal patroli siber sejak 2020 sampai saat ini sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 triliun. Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.(hg)