Llidikcyber,com: Setelah tiga bulan lama nya jadi buronan polsek barumun kab padang lawas , RSN, 37 akhirnya dibekuk di rumahnya, Lingk. III, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, oleh aparat Polsek Barumun, Rabu (10/03/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
RSN ditangkap karena diduga pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) di gubuk kebun kelapa sawit belakang Pasar Baru, Lingk III, Kel. Pasar Sibuhuan.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kapolsek Barumun, AKP. Miptahuddin, SE menjelaskan, kasus tersebut terjadi, pada Senin (07/12/2020) silam, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban (Rudi Alpian Hasibuan) bersama dua orang rekannya duduk di salah satu gubuk kebun kelapa sawit belakang Pasar Baru, Lingk. III, Kel. Pasar Sibuhuan.
Kemudian datang dua orang mengendarai sepeda motor berhenti di depan gubuk tempat duduk korban.
Kemudian, kata Kapolsek, RSN mendatangi korban sambil memegang parang dan menuduh korban menghisap ganja di lokasi tersebut.
Kemudian korban bersama dua saksi meletakkan handphone merek Oppo A1K di atas lantai gubuk.
“Terduga RSN mengambil handphone korban dan membawa pergi menggunakan sepeda motor,” terang Kapolsek.
“Setelah itu, korban bersama kedua orang saksi mengejarnya dengan mengendarai sepeda motor, namun tidak ketemu dengan pelaku,” kata Kapolsek.
“Pada hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Barumun guna melakukan proses hukum,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan laporan korban, pada 7 Desember 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 7 Desember 2020, serta Surat Perintah Penangkapan tanggal 10 Maret 2021, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RSN, setelah tiga bulan lamanya buron.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (10/03/2021) sekira pukul 20.30 WIB, kemudian dibawa ke Mapolsek Barumun untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Ditambahkan, dari Hasil BAP, tersangka RSN mengakui tentang kejahatan yang dilakukannya yang telah mengambil handphone korban, sementara satu orang rekannya berinisial A, 23 warga yang sama, melarikan diri.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit handphone merek Oppo A1K dan sebilah parang, dengan kerugian material sekitar Rp900 ribu,” tutur Kapolsek. (Ambon demak 83)
Pelaku Curat di Sibuhuan Padang Lawas Diringkus di Rumahnya
Read Time:1 Minute, 39 Second