Miliki Narkotika ,Petani Dan Supir di Palas Diciduk Polisi

0 0
Read Time:59 Second

Llidikcyber,com. Palas – Dua pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hitaraja Tinggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas ,Kamis (11/3/2021)sekira pukul 15.30 WIB
Kedua pengedar tersebut berinsial DH (38) seorang petani dan SS(34) sebagai supir motor , keduanya warga Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hitaraja Tinggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas)
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar .SH mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar Shabu ini berkat informasi dari masyarakat .
Bahwa di Desa Sei Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi , dua orang warga berisnial DH dan SS memiliki narkotika jenis Shabu .
Mendapat informasi tersebut , kata Agus , personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan serta penggerebekan .Berhasil menangkap DH dan SS .
‘Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 3,07 gram dalam 6 plastik klip Transparan ,dua unit handphone dan uang Rp 23.000,,”terang Agus .
Kedua pengedar bersama barang bukti narkotika langsung diboyong ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya .
Atas kepemilikan narkotika tersebut ,kedua pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ,pungkas kasat terkirim (Ambon demak 83)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page