MEDAN, lidikcyber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara masih terus memburu mantan anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap. Dia merupakan terpidana dua tahun penjara atas kasus penggelapan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini sedang fokus mencari mantan anggota DPRD tersebut. Bahkan, terpidana tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Paluta. “Foto dan identitas terpidana itu sudah disebarluaskan di Kejari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut agar dilakukan penangkapan,” ujar Sumanggar di Medan, Jumat (12/3/2021).
Perkara Syafaruddin telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan. Pada 21 Desember 2020, tim Kejari Paluta mendatangi rumah terpidana untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, namun ternyata Syafaruddin tidak berada di tempat. Kejari juga telah meminta bantuan ke Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana yang DPO tersebut. Lalu Kejati Sumut mengeluarkan surat pencekalan terhadap Syafaruddin agar tidak kabur ke luar negeri.(red)