JAKARTA – Permudah masyarakat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi, baru-baru ini Polri meluncurkan aplikasi bernama e-Dumas (Pengaduan Masyarakat). Diluncurkannya aplikasi ini merupakan wujud pelayanan Polri Presisi yang bertujuan untuk mengayomi masyarakat. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (12/03/2021) menyebut, hanya dengan mengunduh aplikasi e-Dumas di ponsel yang terhubung ke internet tersebut, kini masyarakat dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi. “e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas.
Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujarnya. Dijelaskannya, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. “Sebab melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya,” lanjutnya. Menurutnya, aplikasi e-Dumas juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat. Dia mengatakan, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat. Pihaknya optimis, hadirnya aplikasi e-Dumas bakal disambut baik pleh masyarakat. “Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” jelasnya. Brigjen Rusdi mengaku saat ini dirinya belum mengetahui untuk jumlah laporan yang sudah masuk. Namun pihaknya akan melakukan pengecekan terkait jumlah laporan yang masuk sejauh ini. (@ndi/hg)