TEGAL – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo dilaporkan ke jajaran Satresktrim Polres Tegal Kota. Hal itu menyusul adanya unggahan dalam postingan akun Facebook (FB) miliknya yang diduga mencemarkan nama baik institusi TNI serta berita bohong. Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Adapun pelapor yakni Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar selaku Dandan 0712/Tegal. “Pelapornya yakni Kodim 0712/Tegal yang dikuasai kepada Dandan,” katanya. Menurut Syuaib, laporan itu dilakukan karena adanya postingan di akun FB GNPK RI yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kodim 0712/Tegal. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi. “Kita sudah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, pidana dan ITE,” ujarnya. Selanjutnya, kata Syuaib, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada terlapor pada Rabu (17/3) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga siang hari pihak terlapor tidak juga hadir memenuhi panggilan. (ima)
Diduga cemarkan Nama Institusi TNI Melalui FB, Ketua Umum GNPK RI Dilaporkan ke Polisi
Read Time:50 Second