Baladhika Adhyaksa Sumut Apresiasi Kejatisu selamatkan keuangan Pemkot Medan Rp9,08 Miliar dari Reiz Condo
MEDAN – Ketua Baladhika Adhyaksa Sumut, IF Kasa Lubis menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) karena turut membantu menyelamatkan keuangan Pemerintah Kkota Medan atas retribusi pajak apartemen Reiz Condo Rp9 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan IF Kasa Lubis kepada wartawan, Kamis (18/3/2021)
“Sebelumnya Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengatakan Retribusinya berbeda, kalau hunian 0,4 persen, sedangkan hotel 4 persen. Namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0,4 persen, bukan yang 4 persen. Jadi kita mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar,” tegasnya di Medan, Rabu (17/3/2021). Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH MH di Aula Sasana Cipta Kherta, Kantor Kejati Sumut, Medan.
Bobby Afif Nasution juga mengatakan, bahwa apartemen Reiz Condo telah melakukan penyimpangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa hunian, tetapi prakteknya malah disewakan seperti layaknya hotel berbintang. kedepannya tidak cuma bangunan Reiz Condo saja yang ditertibkan, tetapi juga akan tetap menggandeng Kejati Sumut dalam menertibkan bangunan-bangunan lain menyalahi IMB.
Sementara itu Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH, MH mengatakan akan terus berkolaborasi melalui jajarannya dalam memberikan kepastian hukum, termasuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. “Kami dengan senang hati terus berkolaborasi, dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita. Kedepanya kami akan mendorong rekan-rekan di daerah untuk memanfaatkan perangkat yang kami punya,” ujar Kajatisu (@ndi)